Apabila kamu sedang membutuhkan jawaban singkatnya pertanyaan: Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara ber…, tepat sekali gan berada di artikel yang cerdas. Dibawah ini ada informasi jawaban lengkap pertanyaan tersebut. Silakan ulik lebih jauh.
Pertanyaan
A. menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B. menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
C. menteri dalam negeri, menteri hukum, dan HAM, serta menteri luar negeri
D. menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariat negara
E. menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan
Jawaban #1
tentang Pertanyaan: Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelak- sanaan tugas kepresidenan adalah…..
A. menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
B. menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
C. menteri dalam negeri, menteri hukum, dan HAM, serta menteri luar negeri
D. menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariat negara
E. menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan
C.menteri dalam negeri,menteri hukum,dan HAM,serta menteri luar negeri
Sekian tanya-jawab tentang Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara ber…, semoga dengan jawaban dapat membantu menyelesaikan masalah kamu. Bila bila beberapa jawaban di atas Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara ber… sob kurang puas atau belum menjawab pertanyaan mu secara tepat, bisa langsung komen di bawah aja ya..??