Jika saja banyak yang sedang membutuhkan jawaban benarnya pertanyaan: Menurut UUD 1945,menteri menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri menteri…., maka kamu berada di tempat yang terbaek. Dibawah ini ada referensi jawaban lengkap pertanyaan tersebut. Silakan bongkar lebih lanjut.
Pertanyaan
Jawaban #1 tentang Pertanyaan: Menurut UUD 1945,menteri menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri menteri….
karena presiden dibantu oleh menteri negara seperti yang tercantum dalam pasal 17 ayat 1Bagai mana tanya-jawab tentang Menurut UUD 1945,menteri menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri menteri…., semoga dengan jawaban dapat membantu menyelesaikan masalah kamu. Bila bila beberapa jawaban di atas Menurut UUD 1945,menteri menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena menteri menteri…. sob kurang puas atau belum menjawab pertanyaan mu secara tepat, bisa langsung komen di bawah aja ya..??