Mungkin kah anda sedang memerlukan jawaban simplenya pertanyaan: Apabila wakil presiden meninggal. siapa yang berhak memilih wakil presiden selanjutnya? , tepat sekali sobat berada di artikel yang cerdas. Di halaman ini ada referensi jawaban tentang pertanyaan tersebut. Silakan menelusuri lebih lanjut.
Pertanyaan
Jawaban #1 jawaban Pertanyaan: Apabila wakil presiden meninggal. siapa yang berhak memilih wakil presiden selanjutnya?
Presiden tapi harus dengan diskusi dengan rakyat / menteri
Penjelasan:
maaf kalo salah dan semoga bermanfaat ya
follow aku ntar aku follow balik
Jawaban #2 jawaban Pertanyaan: Apabila wakil presiden meninggal. siapa yang berhak memilih wakil presiden selanjutnya?
Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.
Sekian tanya-jawab tentang Apabila wakil presiden meninggal. siapa yang berhak memilih wakil presiden selanjutnya? , semoga dengan ini dapat membantu menyelesaikan masalah kamu. Bila bila beberapa jawaban di atas Apabila wakil presiden meninggal. siapa yang berhak memilih wakil presiden selanjutnya? sob kurang puas atau belum menjawab pertanyaan mu secara tepat, bisa langsung komen di bawah aja ya..??