Mungkin kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah, betul sekali sobat berada di artikel yang terbaek. Di artikel ini ada beberapa jawaban lengkap pertanyaan itu. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Jawaban #1 jawaban Pertanyaan: pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah
UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Begitulah tanya-jawab mengenai pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah, semoga dengan ini dapat membantu menyelesaikan masalah kamu. Bila bila beberapa jawaban di atas pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah gan kurang puas atau belum menjawab pertanyaan mu secara tepat, bisa langsung komen di bawah aja ya..??